Sisa 3 Hari, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi 543.273 Honorer Terancam Jadi Pengangguran

Sisa 3 Hari, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi 543.273 Honorer Terancam Jadi Pengangguran

Ilustrasi honorer. Foto : DOK/DNN--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sisa 3 hari lagi, BKN masih menunggu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk data Non-ASN, baik honorer K2 maupun Non-K2 hingga 31 Maret mendatang.

Jika tak dilengkapi hingga waktu yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka sebanyak 543.273 tenaga honorer terancam jadi pengangguran.

Hal itu lantaran BKN akan menganggap di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak melengkapi SPTJM tersebut tidak lagi memiliki tenaga honorer.

Sebelumnya, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengimbau kepada 120 instansi, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segera melengkapi SPTJM untuk data honorer K2 dan Non-K2.

BACA JUGA:3 Berita Terpopuler: BKN Tunggu SPTJM Honorer, Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau, Cara Daftar PT Bukit Asam

Bima mengatakan, sesuai dengan data terakhir per 30 November 2022 lalu, tercatat ada sebanyak 543.273 honorer yang belum melengkapi SPTJM.

Ditegaskan Bima, jika hingga waktu yang sudah ditentukan namun instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tersebut tidak kunjung menyampaikan data keberadaan honorernya, maka dianggap tidak lagi memiliki tenaga honorer.

Sebelumnya juga, anggota DPR RI, Guspardi Gaus, mendesak kepada 120 instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan SPTJM untuk data honorer K2 maupun Non-K2.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau agar persoalan untuk melengkapi SPTJM yang diminta oleh BKN segera ditindaklanjuti instansi terkait.

BACA JUGA:4 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023, Tidak Dilengkapi Ini Dampaknya Untuk Tenaga Honorer

Apalagi, persoalan SPTJM sudah diingatkan sejak jauh hari, yakni pada November 2022 lalu.

Ditegaskan dia, SPTJM adalah syarat wajib untuk pendataan tenaga non-ASN, baik honorer K2 maupun honorer Non-K2.

SPTJM wajib dilengkapi sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri PAN-RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Ditegaskan juga, bahwa jika SPTJM ini tidak dilengkapi oleh instansi terkait hingga batas waktu 31 Maret 2023, maka instansi itu dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: