Tinggal 5 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret Mendatang, Tak Dilengkapi Ini Risikonya Untuk Honorer

Tinggal 5 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret Mendatang, Tak Dilengkapi Ini Risikonya Untuk Honorer

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Foto : NET--

BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan ASN Harus Patuh Soal Larangan Buka Puasa Bersama

114. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat 

115. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama 

116. Pemerintah Kabupaten Kaimana 

117. Pemerintah Kabupaten Tambrauw 

BACA JUGA:Selama Ramadan ASN Pemkab Muara Enim Pulang Pukul 14.00 sampai 15.00 WIB

118. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak 

119. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan 

120. Pemerintah Kota Sorong

Di sisi lain, BKPSDM Kota Prabumulih mengklaim bahwa pihaknya telah menyampaikan SPTJM untuk data honorer, baik honorer K2 maupun Non-K2.

BACA JUGA:THR ASN Segera Diumumkan, Ini Rincian yang Bakal Diterima

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Beny Rizal.

Beny menyebut pihaknya telah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk data non-ASN, baik honorer K2 maupun non-K2 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia juga bahkan mengklaim jika saat ini tidak ada lagi masalah, soalnya surat dari BKN hanya meminta ketegasan terkait data yang ada.

"Yang surat kemarin itu minta ketegasan lagi. BKN menyatakan bahwa benar data itu? Kita kirim lagi. Ya sudah sebenarnya tidak masalah. Bukan kita tidak kirim sama sekali, hanya minta ketegasan bahwa benar kita tidak nambah, bahwa formasi kemarin sudah sesuai," jelas Beny, Jumat 24 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: