THR ASN Segera Diumumkan, Ini Rincian yang Bakal Diterima

THR ASN Segera Diumumkan, Ini Rincian yang Bakal Diterima

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. FOTO:ILUSTRASI/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Presiden Joko Widodo akan mengumumkan secara langsung soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan penghitungan lebih detil.

Setelah tuntas penghitungan, kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatawarta, barulah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian presiden yang akan menyampaikan secara langsung.

Senada disampaikan Isa, Direktur Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara Rafyanto, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat sudah memastikan ASN tahun ini akan mendapat THR.

BACA JUGA:Sah! Mulai 1 April 2023 PNS Meninggal Dunia Terima Rp8 Juta

Karena, kata Rafyanto, anggaran THR sudah tersedia di APBN.

Hal ini penting dilakukan, katanya, mengingat pihaknya harus melihat data jelas soal jumlah ASN yang tercatat masih aktif bekerja.

Tapi, ujarnya, bila berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, maka rincian THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum atau tunjangan jabatan.

Tidak termasuk katagori tunjangan kinerja. 

BACA JUGA:Harus Jujur! PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Simak Penjelasan MenPAN-RB

Nah, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah di atas, artinya THR ASN sudah ada gambaran.

Berikut rinciannya:

- Golongan IA akan mendapat kisaran Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta

- Golongan IB menerima antara Rp1,7 juta hingga Rp2,47 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: