Pria di Prabumulih Ini Aniaya Kakak Kandung, Motifnya? Simak
![Pria di Prabumulih Ini Aniaya Kakak Kandung, Motifnya? Simak](https://enimekspres.disway.id/upload/1b848ca6fcbff6bdf63c5e6d9ff7a80d.jpg)
Pelaku penganiayaan saat diringkus anggota Polres Prabumulih. Foto : DOK/PRABUMULIH POS/DNN--
PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang pria bernama Faisol, warga Kota Prabumulih, Sumsel tega menganiaya kakak kandungnya sendiri.
Aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku terhadap kakak kandungnya bernama Erika (38) warga Jalan Perumahan Griya Cipta Prabu 2, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Januari 2023 lalu.
Akibat ulahnya, pelaku Faisol warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang ini harus meringkuk di sel Polres Prabumulih.
Penangkapan terhadap pelaku Faisol berdasarkan laporan dari korban Herlina.
BACA JUGA: Besuk Anggota PWI Diduga Korban Penganiayaan Oknum Brimob, Kapolres Lubuklinggau Sampaikan Hal Ini
Adapun motifnya, karena pelaku tidak senang ditegur korban, ketika ada pelanggan membeli tepung terigu di toko milik korban yang ada di rumahnya.
"Pelaku menimbang lebih, karena tidak senang ditegur maka terjadilah penganiaya itu," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto, Senin 27 Februari 2023.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka gores bagian muka, dan sakit pada bagian perut.
Dikatakan Kapolres lagi, usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pemanggilan.
BACA JUGA: Aniaya Wanita Simpanan, Pria Ini Dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul
“Ia (pelaku) mengakui perbuatannya, dan langsung kita lakukan penahanan," tuturnya.
Pelaku terancam 5 tahun penjara, karena dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. "Aku kesal, kami sempat cekcok mulut," kata pelaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: