Penerbitan Visa Haji, Jemaah Usia di Atas 80 Tahun Tak Harus Rekam Biometrik
Ilustrasi ibadah haji. Foto : DOK--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia guna membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji.
Rapat berlangsung di Kantor Kedutaan Arab Saudi, dihadiri Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi bersama jajarannya.
Menurut Zainal, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji.
Salah satunya ialah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
BACA JUGA: Visa Transit 4 Hari Tidak Bisa untuk Haji
"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," kata Zainal di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," lanjut dia.
Zainal menambahkan, dalam prosesnya tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.
Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).
BACA JUGA: Kemenag Siapkan Materi Manasik Haji Khusus Lansia, Ini Tujuannya
"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: