Kemenag Siapkan Materi Manasik Haji Khusus Lansia, Ini Tujuannya

Kemenag Siapkan Materi Manasik Haji Khusus Lansia, Ini Tujuannya

Ilustrasi ibadah haji. Foto : Direktorat Jenderal Imigrasi--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi manasik khusus jemaah haji lanjut usia (lansia) di pelaksanaan bimbingan manasik reguler.

Hal ini karena pada musim haji 1444 Hijriah/2023 Hasehi, diperkirakan ada sekitar 64 ribu jemaah lansia yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Jumlah ini cukup banyak setelah dua tahun (tahun 2020 dan 2021) tidak ada keberangkatan jemaah haji.

Ditambah lagi, pada 2022 ada pembatasan usia bagi jemaah yang diperkenankan menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA: Menag Yaqut Imbau Perbanyak Petugas Haji Wanita

Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan penguatan materi ini sejalan dengan semangat Haji Ramah Lansia pada tahun 2023 ini.

“Pentingnya memasukkan materi manasik haji ramah lansia menyesuaikan dengan kebijakan haji tahun tahun 2023 ini sebagai haji ramah lansia,” kata Arsad, dalam pembukaan kegiatan Penyusunan Pedoman Bimbingan Manasik (Bimsik) Haji Intensif (Kabupaten/Kota) dan Modulnya di Jakarta, dikutip Selasa 22 Februari 2023.

Selain materi bimbingan mansik, sambung Arsad, manasik haji lansia mencakup informasi materi penggunaan fasilitas, alat dan sarana prasarana selama dalam pesawat dan akomodasi di Arab Saudi, baik secara manual ataupun dalam bentuk video.

Kemudian ada juga materi kesehatan jemaah haji.

BACA JUGA: Jemaah Haji Diminta Miliki Solidaritas Terhadap Sesama, Utamanya Kepada Lansia

“Selain memasukkan materi khusus jemaah lansia, pemberian materi manasik penggunaan fasilitas, alat dan sarana prasarana selama dalam pesawat dan akomodasi jemaah haji di Arab Saudi juga perlu dimasukkan,” katanya.

Pihaknya akan melibatkan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam memberikan materi bimbingan manasik intensif ini.

Arsad juga menyampaikan bagi jemaah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta akan diberikan surat pemberitahuan atau undangan tertulis dari Panitia Bimsik agar mendapatkan izin dari pimpinannya untuk melaksanakan bimsik yang dilaksanakan di hari kerja.

“Dan untuk memaksimalkan peran serta dalam kegiatan manasik haji ini juga perlu melibatkan KBIHU,” ucapnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: