Visa Transit 4 Hari Tidak Bisa untuk Haji

Visa Transit 4 Hari Tidak Bisa untuk Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Foto : DOK/KEMENAG--

JEDDAH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler.

Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Namun, visa tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama 4 hari dan durasi visa adalah 3 bulan.

BACA JUGA:Ini Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji 2023

Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief membenarkan adanya layanan baru tersebut.

Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.

“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal 4 hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” kata Hilman di Jeddah, dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu 4 Februari 2023.

BACA JUGA:Sekjen Gerindra Minta Kenaikan Ongkos Haji Rp69 juta Dikaji Ulang, Begini Katanya

“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” lanjut Hilman.

Lantas, bagaimana dengan haji, Apakah saat ini memungkinkan jemaah mengakses layanan secara mandiri, lalu berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?

Hilman menjelaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: