Pemkab Muara Enim Teken Kesepakatan Pembentukan Hukum Daerah
Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah usai teken kesepakatan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Foto: DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam upaya mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah.
Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, teken kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diikuti pula Kepala Daerah dari 17 Kabupaten/Kota serta DPRD se-Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 21 Februari 2023.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Regulasi Daerah yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajud.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan pelaksanaan rakor dan kesepakatan bersama dinilai sangat penting, karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi.
"Kegiatan ini juga sangat tepat untuk menuju ke depan meluruskan regulasi yang benar, yang tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Mawardi Yahya.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengharapkan kesepatakan bersama ini semakin memperkuat komitmen dan sinergitas untuk mengimplementasikan pembentukan produk hukum daerah.
Melalui kerja sama tersebut, dirinya berkomitmen untuk menghasilkan peraturan daerah (Perda) yang dibuat dengan nilai pancasila dan subtansi yang jelas sehingga implementasinya sesuai arah dan niat.
BACA JUGA: Gugatan Pilwabup Muara Enim Tidak Dapat Diterima, Ini Alasannya
"Saya selaku kepala daerah juga berkomitmen menjadikan Kabupaten Muara Enim yang taat hukum, yang memiliki kepastian serta kemanfaatan hukum yang berguna bagi rakyat," kata Kaffah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: