Gugatan Pilwabup Muara Enim Tidak Dapat Diterima, Ini Alasannya

Gugatan Pilwabup Muara Enim Tidak Dapat Diterima, Ini Alasannya

Hoirozi, S.H., M.H. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang  memutuskan tidak memenuhi tuntutan penggugat terkait proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) yang dlaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim pada 6 September 2022 lalu.

Itu tertuang dalam putusan Nomor 263/G/2022/PTUN.Plg Tanggal 20 Februari 2023 antara Penggugat Ormas Abdi Lestari, Projo, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), LSM Brantas dan LSM Masyarakat Siap dan Tanggal (Sigap) dengan DPRD Kabupaten Muara Enim selaku tergugat dan tergugat intervensi Ahmad Usmarwi Kaffah.

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Hoirozi, S.H., M.H didampingi Mujaddid Islam, S.H., M.H CLA dan Dahri Diaz, S.H, mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

"Kita mengapresiasi putusan tersebut karena majelis hakim telah memutuskan perkara ini secara objektif dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, terutama di Kabupaten Muara Enim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Khoirozi, Senin 20 Februari 2023.

BACA JUGA: Gugatan di PTUN Tak Halangi Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim, Besok Ahmad Usmarwi Kaffah Dilantik

Sementara itu, Dr. Firmansyah, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Abdi Lestari, Projo, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), LSM Brantas, dan LSM Masyarakat Siap dan Tanggal (Sigap), mengaku pihaknya baru mendapat infomasi dari e-court.

Bahwa perkara sudah diputus hari ini. Tapi pihaknya belum menerima salinan lengkap putusannya. 

“Prinsipnya karena sudah diputus kita wajib menghormati putusan pengadilan,” katanya.

Hanya saja, menurut dia, yang perlu diketahui bahwa putusan tersebut bukan menolak gugatan, tetapi menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard), karena Para Penggugat (LSM) dianggap tidak memiliki legal standing (hak gugat).

BACA JUGA: Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Resmi di PTUN

"Putusan yang demikian pada intinya surat gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan pokok perkara sama sekali tidak diperiksa.  Selain itu, dalam amar putusan hakim juga sama sekali tidak menyatakan bahwa Pilwabup sah atau tidak sah. Namun, karena sudah diputuskan, ya harus kita hormati," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki BSc, mengatakan putusan PTUN terhadap lembaga yang ia pimpin untuk sama-sama menghormati dan menghargai putusan majelis hakim PTUN.

Dirinya berkeyakinan bahwa langkah DPRD Muara Enim dalam proses pelaksanaan Pilwabup Kabupaten Muara Enim sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Mari kita sama-sama menghormati putusan PTUN," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: