Wow! Tunjangan Profesi Bisa Didapatkan Oleh Guru Meski Tidak Ikut PPG
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru. FOTO:NET--
Apalagi untuk guru yang telah mengajar sebelum diterbitkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
BACA JUGA:Herman Deru Sampaikan Pidato Pengantar Pengajuan 4 Raperda di Paripurna DPRD Sumsel, Ini Isinya
BACA JUGA:Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Pak Mendikbud sedang mengupayakan supaya ada pemisahan antara sertifikasi tunjangan bagi guru agar 1,6 juta guru ini bisa memperoleh tunjangan profesi.
Jika Pemerintah jadi mengesahkan RUU Sisdiknas maka kesempatan semua guru non sertifikasi di Indonesia mendapatkan tunjangan sertifikasi pendidik menjadi nyata.
Tidak hanya wacana saja yang menjadi angan-angan para tenaga pendidik. (*)
Artikel ini telah tayang di palpres.com dengan judul Kabar gembira, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru meski tak ikut PPG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: