Wow! Tunjangan Profesi Bisa Didapatkan Oleh Guru Meski Tidak Ikut PPG

Wow! Tunjangan Profesi Bisa Didapatkan Oleh Guru Meski Tidak Ikut PPG

Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru. FOTO:NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG biasanya bisa didapatkan oleh guru jika sudah mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru 

Berita ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para guru yang statusnya non sertifikasi. 

Pasalnya guru mengikuti PPG itu tidak mudah dan terbatas para guru harus antri untuk mengikuti PPG.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan solusi untuk mempermudah guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi. 

BACA JUGA:Sebanyak 177 CPNS di Lahat Mengambil Sumpah dan Dilantik menjadi PNS Oleh Bupati Kabupaten Lahat, Cik Ujang SH

BACA JUGA:Sepakat Musik Remix ‘Haram’

Semua guru non sertifikasi di Indonesia memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan profesi itu tanap harus mengikuti PPG lagi. 

Akan tetapi tetap ada syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Kemendikbud.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan serfitikat pendidik, hal ini dikutip dari situs resmi kemendikbud.go.id

RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap pengkajian.

BACA JUGA:Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Penopang Tertinggi Pertumbuhan Perekonomian Sumsel

BACA JUGA:Ekonomi Sumsel Tumbuh Signifikan Mencapai 5,23 Persen

Salah satu isi yang ada dalam RUU Sisdiknas yaitu terkait aturan guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti PPG.  

Dengan dihapusnya aturan mengikuti PPG untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, memudahkan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Nadiem Makarim menegaskan tenaga pendidik yang telah mengajar berhak mendapatkan tunjagan profesi meski dirinya belum dapatkan sertifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: