Herman Deru Sampaikan Pidato Pengantar Pengajuan 4 Raperda di Paripurna DPRD Sumsel, Ini Isinya

Herman Deru Sampaikan Pidato Pengantar Pengajuan 4 Raperda di Paripurna DPRD Sumsel, Ini Isinya

Gubernur Sumsel Herman Deru hadiri Rapat Paripurna ke-LXI (61) DPRD Sumsel, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin 6 Februari 2023. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Gubernur Sumsel H. Herman Deru sampaikan pidato pengajuan dan penjelasan 4 Raperda usulan Pemprov Sumsel pada Rapat Paripurna ke-LXI (61) DPRD Sumsel, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin 6 Februari 2023.

Dalam paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati tersebut, Gubernur Herman Deru menegaskan Perda merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan dengan masyarakat.

Selain itu, juga dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan menuju Sumsel Maju umtuk Semua.

Karena itu, Pemprov Sumsel tahun 2023 ini   mengajukan 4 Raperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Provinsi Sumsel.

 BACA JUGA:Lagi, Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Warga Sukseskan Program GSMP

Keempat Raperda itu dijelaskan secara langsung oleh Herman Deru, di antaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda ini diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan pengganti UU No tahun 2022 tentang Cipta Kerja, agar dapat mewujudkan dasar pembangunan berkelanjutan dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya serta mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan, terlaksananyan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Herman Deru.

Selanjutnya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Keren! Sumsel Pecahkan Rekor 6.000 Telapak Tangan Anak Indonesia untuk Kehidupan

Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 189 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Di mana mewajibkan Pemprov untuk membentuk Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

"Rancangan Perda ini diajukan juga sehubungan dengan adanya beberapa objek pajak dan retribusi baru yang belum memiliki legalitas untuk melakukan pemungutan," jelasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel tahun 2022-2042.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: