Gelar Musik Remix, Siap-siap Terancam 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 juta

Gelar Musik Remix, Siap-siap Terancam 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 juta

Penandatanganan kesepakatan bersama terhadap operasional Orgen Tunggal (OT) di Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA: Kecelakaan Avanza Vs Bus di Desa Segayam, 1 Orang Tewas

"Saya mengajak para camat, lurah, dan kades di  Kabupaten Muara Enim untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik orgen tunggal, orkes, band, dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat sehingga meminimal gangguan kamtibmas di Kabupaten Muara Enim," tegas dia.

Dikatakan Kapolres, setidaknya ada 7 poin yang ditandatangani bersama, terkait perizinan, batasan waktu beserta larangan memutar atau menyanyikan house music atau musik remix.

Selanjutnya poin terakhir bagi penyelenggara kegiatan atau penyelenggara orgen tunggal, musik band, dan hiburan lainnya.

"Apabila melanggar ketentuan tersebut. Maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan, dilakukan penyitaan alat musik, dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Perda Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," tegasnya.

BACA JUGA: Jumat Curhat, Upaya Mencari Solusi Terkait Kamtibmas oleh Polres Muara Enim

Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes, band, dan hiburan lainnya pada malam hari.

Untuk itu, agar masyarakat mematuhi MoU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan konflik lainnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada, stop segala macam aktivitas yang berlagu remix.

Selain itu, diminta untuk menghindari hal-hal yang tidak baik, seperti narkotika, konflik, serta hal-hal negatif lainnya yang disebabkan adanya orgen tunggal.

BACA JUGA: Jaga Kamtibmas, Polisi Patroli Dialogis Keliling Pasar Tradisional

Pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi jajaran Polri yang menentang terjadinya atau terlaksananya orgen tunggal berbasis remix ini.

"Salah satu yang harus kita bangun dan upayakan terus adalah membangun manusianya, kalau SDM kita racuni terus dengan hal semacam itu, mungkin 30-50 tahun ke depan kita akan kehilangan generasi, kalau itu sampai terjadi barang pasti kita bukan jadi tuan di negeri kita, tapi kita jadi tamu," kata Kaffah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: