Gelar Musik Remix, Siap-siap Terancam 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 juta

Gelar Musik Remix, Siap-siap Terancam 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 juta

Penandatanganan kesepakatan bersama terhadap operasional Orgen Tunggal (OT) di Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menggelar musik remix, siap-siap terancam 6 bulan kurungan penjara, dan denda Rp50 juta.

Pelarangan pemutaran musik remix ini untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kemudian, untuk pagelaran musik Orgen Tunggal (OT), Orkes Band, dan hiburan lainnya pada kegiatan hajatan maupun sejenisnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, dan dengan tanpa memutar atau menyanyikan house music atau musik remix.

Jika masih nekat melanggar, maka kegiatannya dapat diberhentikan dan dibubarkan.

BACA JUGA: Hanyut 11 Hari di Sungai Enim, Warga Semende Muara Enim Ini Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Kemudian alat musik disita dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim, bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Muara Enim, Senin 6 Februari 2023.

Penandatanganan dihadiri Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar.

Lalu Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Dr. Yudi Noviandri, Kepala Kantor Kemenag Muara Enim Dr. H. Hasanudin, Kajari Muara Enim diwakili oleh Kabag TU Suparmo.

BACA JUGA: Pasang Tiang Optik, Pekerja Tewas Tersengat Listrik

Kemudian Ketua MUI Muara Enim KH. Muchtar Syahnan Lubis, Kepala BNNK Muara Enim diwakili Kasubbag Umum Arni Zulifah Matrianingsih, Pj Sekda Muara Enim H. Riswandar, camat, lurah, kades, serta pejabat lainnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan pelarangan orgen tunggal, orkes, band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah Kabupaten Muara Enim untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa yang melibatkan orang banyak.

Untuk itu, kegiatan pergelaran musik organ tunggal, orkes, band, dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya akan dibatasi hanya siang hari sampai pukul 17.00 WIB.

Larangan konser musik malam hari itu, juga merupakan perintah dari Kapolda Sumsel sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: