Perekrutan Panitia Pengawas PKD Tidak Dipungut Biaya Apapun, Ini yang Dikatakan Anggota Bawaslu Kabupaten PALI

Perekrutan Panitia Pengawas PKD Tidak Dipungut Biaya Apapun, Ini yang Dikatakan Anggota Bawaslu Kabupaten PALI

Kantor Bawaslu Kabupaten PALI. FOTO : NET--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Bawaslu Kabupaten PALI Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Basrul SAP menegaskan jika dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) tidak dipungut biaya sama sekali. 

Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi  dan ketentuan yang ada.

"Jika ada oknum petugas Bawaslu atau juga oknum petugas Panwascam yang berani meminta uang kemudian diimingi bisa masuk menjadi PKD. Maka silahkan laporkan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, atau bahkan ke penegak hukum," kata Basrul, kemarin.

BACA JUGA:Besuk Anggota PWI Diduga Korban Penganiayaan Oknum Brimob, Kapolres Lubuklinggau Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Ini yang Dilakukan Pemdes Pengabuan Timur Kabupaten PALI

Lebih lanjut Basrul menjelaskan, jika jumlah pendaftar PKD di Kabupaten PALI sebanyak 396 orang. di mana 241 orang berjenis kelamin laki-laki dan 155 orang berjenis kelamin perempuan.

"Untuk Kecamatan Talang Ubi berjumlah 136 orang, Penukal Utara berjumlah 53 orang, Penukal 68 orang, Abab 42 orang dan Tanah Abang berjumlah 97 orang. Sementara yang dibutuhkan nanti sebanyak satu orang setiap desa atau kelurahan, jadi jumlahnya yang dibutuhkan yaitu 71 orang," urainya.

Untuk pelaksanaan tes akan digelar dua hari, yakni 31 Januari sampai 1 Februari 2023. "Sekali lagi kami ingatkan dan kami himbau untuk melaksanakan perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: