BPN dan USU Inventarisasi Tanah Ulayat, Gubernur Sumsel Dukung, Ini Tujuannya
Ilustrasi tanah ulayat. Foto : DITJEN PERKEBUNAN--
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Sebut POGI Miliki Tanggung Jawab Meliterasi Masyarakat Guna Tekan Kasus Stunting
Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh untuk mengurangi konflik agraria.
Disamping juga menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat itu sendiri.
Langkah yang dilakukan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: