2023 PNS akan Pensiun Massal ? Simak Penjelasan MenPAN-RB

2023 PNS akan Pensiun Massal ? Simak Penjelasan MenPAN-RB

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Cari Sekolah Kedinasan di Palembang? Ini Rekomendasinya 

Azwar menegaskan juga rencana ini merupakan ide yang muncul di luar pemerintahan, meskipun ada juga PNS itu sendiri yang menyampaikannya. 

Selain itu hal ini dilakukan untuk meningkatkan kwalitas kinerja ASN sehingga bisa lebih ramping 

Serta bagi ASN yang merasa tidak produktif bisa mengambil opsi pensiun dini.

Perlu juga diketahui bahwa pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. 

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari Google, Begini Cara Mendapatkannya, Simak!

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp500.000 Jangan Dilewatkan, Mudah Didapat Caranya Hanya Begini

Namun dalam RUU ASN pengaturan yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massalnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 draf RUU ASN. (*)

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul PNS Pensiun Massal Tahun 2023 ? Ini Penjelasan MenPANRB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id