2023 PNS akan Pensiun Massal ? Simak Penjelasan MenPAN-RB

2023 PNS akan Pensiun Massal ? Simak Penjelasan MenPAN-RB

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Azwar juga menegaskan pilihan ini harus diajukan karena pemerintah akan fokus merampingkan organisasi di Pemerintahan baik di daerah ataupun di pusat. 

Menurut MenPAN-RB saat ini jumlah PNS terlalu banyak di sejumlah tempat. 

BACA JUGA:PTBA Sudah Bangun Sejumlah Fasilitas Wujudkan Tanjung Enim Kota Wisata

BACA JUGA:Kecepatan Kendaraan di Tol Indralaya-Prabumulih Direncanakan 100 Km/Jam

Beliau juga mengatakan proses ini tidak akan mudah serta membutuhkan anggaran dengan jumlah yang tidak sedikit. 

Akan tetapi, pelaksanaan juga  harus dilakukan karena pemerintah telah memulai perampingan jabatan fungsional.

Sementara itu, rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara mulai menjadi sorotan masyarakat dan juga para PNS sendiri.

RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal. 

BACA JUGA:Simak! Disini Lokasi Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan, Jangan Sampai Nyasar Ya!

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari Google, Begini Cara Mendapatkannya, Simak!

Serta pensiun massal tersebut diatur dalam pasal 87 ayat 5 dalam RUU usulan DPR yang masuk dalam program legislasi nasional (proglegnas) 2023.

Sebelumnya pasal 87 ayat 5 berbunyi, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini secara massal.

Dan sekarang untuk Ayat 5 dalam UU ASN menjadi aturan tambahan pada UU ASN tersebut. 

Azwar juga mengatakan hal ini masih mengunggu pembahasan di DPR, hal ini apakah akan dibahas tahun ini atau belum.

BACA JUGA:Tanjung Enim Sumatera Selatan jadi Kota Destinasi Wisata Nasional, Begini Persiapannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id