Mau Pengajuan Pinjaman Online? Berikut Aplikasinya

Mau Pengajuan Pinjaman Online? Berikut Aplikasinya

Pinjaman Online : NET--

Sehingga, yang tadinya Rp2 juta, bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih.

Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi.

BACA JUGA:Dua Minggu Kesulitan dapat Air Bersih dari PDAM? Ini yang Dilakukan Warga PALI

BACA JUGA:Sumsel Zona Merah Kasus BBM Ilegal, Per Hari Pelaku Bisa Produksi 10 Ton, Wow!

Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS  Al Baqarah 279 disebutkan  “latazlimuna wala tuzlamun” mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi.

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar.

Padahal, prinsip anjaran Islam "adh dharar yuzal" atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.

Pinjaman online yang saat ini sedang marak akan hilang karena seleksi alam.

BACA JUGA:Ada Informasi Terbaru Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Kabar Baik?

BACA JUGA:Harga Anjlok, Petani Karet di Sumsel Menjerit, Ini Harapannya kepada Pemerintah

Dia juga menambahkan, bahwa saat ini yang sangat penting untuk dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online.

Oleh karena itu, berdasarkan prinsip hukum Islam, “adh dhararu yuzal” kemudharatan harus dihapuskan.

Sedangkan, “jalbun naf’i wadafu adh dharar” menarik yang manfaat dan menghindarkan mudharat harus diutamakan.

Soal pinjaman online berbasis syariah, dia menuturkan bahwa itu pun hampir sama praktiknya.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Carikan Solusi Terkait Pertambangan Tanpa Izin Batu Bara, Hasilnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: