Sumsel Zona Merah Kasus BBM Ilegal, Per Hari Pelaku Bisa Produksi 10 Ton, Wow!
Gudang BBM ilegal yang digerebek Polda Sumsel di Kertapati, pelakunya bahkan mampu memproduksi BBM ilegal hingga 10 ton per hari. Foto : DOK/SUMEKS/DNN--
Kemudian penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, hingga keterlibatan oknum operator SPBU.
Selain itu, ada juga modus pemalsuan Purchase Order (PO) dan Delivery Order (DO), pencurian di jalan atau kencing di jalan, oplosan dengan BBM subsidi.
BACA JUGA:Skema Fully Funded Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliyar Belum Bisa Diterapkan, Kengapa Yaa?
Hingga modus spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Agus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diolah dari berbagai sumber