Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Bertarif, Tol Bengkulu-Lubuklinggau Kapan Dilanjutkan? Simak Penjelasannya
Kelanjutan tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID/HK--
SK itu tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris
Berdasarkan dasar hukum inilah, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi akan mengoperasikan tanpa tarif jalan tol sepanjang 17,60 km, mulai hari ini Jumat 23 Desember 2022 tepatnya, pukul 08.00 WIB.
“Sesuai arahan regulator, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima Kepmen (Keputusan Menteri) tersebut,” jelas Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro seperti dilansir dari lama resmi hutamakarya.com.
Dalam mendukung kelancaran dan keamanan Natal dan Tahun Baru 2023 di ruas tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Hutama Karya sudah menyiapkan fasilitas dan personel siaga, di antaranya yakni 101 personel siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis, dan patroli.
BACA JUGA:Bentengi Personel? Ini yang Dilakukan Polres Muara Enim
“Nantinya akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan,” jelas Koentjoro.
Para petugas ini, sambung Koentjoro, sebelumnya telah dilakukan pelatihan terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya.
Dengan demikian petugas telah siap melayani pengguna tol Bengkulu-Taba Penanjung.
“Karena jalan tol ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol yang melintas dan saat ini masih belum ditetapkan tarif selama masa sosialisasi,” urai dia.
Namun begitu, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di Gerbang Tol (GT) Bengkulu.
“Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas,” imbuh Koentjoro.
Tata tertib tersebut, seperti berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: