Mantap! PNS Pensiun Bakal Terima Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Menkeu

Mantap! PNS Pensiun Bakal Terima Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Menkeu

ilustrasi PNS. Foto : NET--

Selanjutnya Anas juga mengatakan rencana aturan pensiun dini massal seperti yang ada di draf RUU ASN sebetulnya serupa dengan pengaturan pensiun dini di Perusahaan Swasta maupun di BUMN. 

BACA JUGA:Libur Akhir Semester Di Akhir Tahun 2022 Telah Usai, Siswa di Kabupaten Muara Enim Sumsel Kembali Sekolah

"Ini kan banyak terjadi di BUMN, bagaimana BUMN ini yang sebagian tidak produktif, kurang sehat, dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun. 

Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," kata Anas. 

Menurut Anas lagi, RUU ASN ini telah ditetapkan DPR menjadi Program Legislasi Nasional(Prolegnas) Prioritas pada 2023 dan aturan pensiun dini ini merupakan buah dari usulan para ASN. 

"Ini yang banyak diusulkan oleh para ASN di daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat seperti apa pembahasannya, nanti akan kami dengar dari mereka, tentu nanti akan kami berdiskusi dengan teman-teman DPR dan kemampuan keuangan pemerintah bersama menteri keuangan," ucap Anas.

BACA JUGA:110 Anggota PPK se-Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Dilantik, Pj Sekda Beri Pesan Begini

Realisasi perubahan skema dana pensiunan PNS dari skema Pay As You Go menjadi Fully Funded hingga mendapatkan dana Rp 1 Miliar ini belum juga jelas.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka juga mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan simulasi untuk mengubah skema pensiunan para PNS tersebut.

Belum sampai ke tahapan finalisasi perubahan skema ini. 

"Belum lah 2023. Masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran pasti itu konsekuensinya sangat besar," kata Putut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Adhyaksa Sumatera Selatan Usut Dugaan Korupsi Perusahaan BUMN Pertambangan

Skema baru ini bisa disebut dengan iuran pasti atau fully funded, serta uang  pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuaran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar. 

Berbeda dengan skema yang  dipakai pensiunan saat ini yaitu pas as you go. 

Dimana perhitungan skema itu hanya dari iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji mereka yang dihimpun PT Taspen ditambah dana APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co