Mantap! PNS Pensiun Bakal Terima Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Menkeu

Mantap! PNS Pensiun Bakal Terima Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Menkeu

ilustrasi PNS. Foto : NET--

Selanjutnya untuk ASN yang jabatannya fungsional ahli utama pada usia 65 tahun. 

BACA JUGA:INFO PENTING! Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Bisa Kamu Dapatkan Sekarang, Cek Caranya

BACA JUGA:Jangan Dilewatkan, Segera Ambil Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Langsung Cair Tiap Hari, Ini Caranya

Seperti biasa, untuk syarat administrasi jelas perlu dipenuhi dan serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan. 

Hanya saja sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.

’Belum kesana bahasnya. Bagaimana dengan jumlah ASN saat ini ,2 juta, kadang ada yang sakit, tapi tetap hanya dapat gaji,” ucapnya Anas.  

DPR menyetujui RUU ASN sebagai program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023.

BACA JUGA:Masuk Sekolah Rambut Baru! Ini Salah Satu Pangkas Rambut yang Banyak Dikunjungi Pelajar di Muara Enim Sumsel

Menurut Anas, prosedur pensiun dini pada hakekatnya merupakan hasil usulan dari ASN, termasuk usulan dari daerah lain selain DPR.

 “Usulan ini banyak disampaikan oleh pejabat daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat  bagaimana pembahasannya, nanti kita dengar dari mereka.'' Pungkas Anas Menteri PANRB (*)

 

Artikel ini telah tayang di sumeks.disway.id dengan judul PNS Pensiun Enak Dapat Uang Rp 1 Miliar, TNI dan Polri Bagaimana? Ini Jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co