Kapan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel Dilanjutkan? Simak Penjelasan Sekretaris Hutama Karya, Ini Katanya

Kapan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel Dilanjutkan? Simak Penjelasan Sekretaris Hutama Karya, Ini Katanya

Penjelasan Sekretariat Hutama Karya soal kelanjutan pembangunan tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu dari Telegram Langsung Cair, Begini Cara Mendapatkannya

Menurut Kamaludin, belum dilanjutkannya jalan tol Bengkulu sesi II ini, karena jalan tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel ini bukan poros utama.

Sehingga Pemerintah Pusat memiliki pertimbangan lain untuk menyelesaikan terlebih dahulu pembangunan jalan tol poros utama.

"Kemungkinan karena tol kita bukan poros utama, itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat," kata dia.

"Karena multiplayer efeknya itu tidak begitu banyak, itu yang membuat tidak begitu jadi prioritas,” tutupnya.

BACA JUGA:Sepanjang 2022, Kasus Narkoba di Musi Rawas Sumatera Selatan Menurun, Segini Jumlahnya

Di sisi lain, kabar gembira untuk masyarakat, khususnya masyarakat Bengkulu.

Jumat 23 Desember 2022 tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi dibuka PT Hutama Karya.

Jalan tol pertama di Provinsi Bengkulu tersebut dibuka tanpa tarif selama masa sosialisasi sampai informasi kemudian.

Diketahui, tol Bengkulu-Taba Penanjung dibuka untuk menghadapi perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2023, Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan Gelar Istighosah Dzikir dan Doa Bersama

Bahkan sejak dibuka tanggal 23 Desember 2022 hingga Jumat 30 Desember 2022, pengelola tol Bengkulu-Taba Penanjung mencatat sudah lebih dari 20 ribu kendaraan yang melintas.

Sebelumnya, tol Bengkulu-Taba Penanjung sudah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) selama 2 hari, tanggal 13 dan 14 April 2022 lalu.

Uji coba dengan dioperasikan secara fungsional tersebut dilakukan pada saat momen mudik Lebaran 2022 kemarin.

Pengoperasionalan tol Bengkulu-Taba Penanjung usai dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber