Resmi Berlaku Mulai 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

Resmi Berlaku Mulai 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

Resmi mulai berlaku tahun 2023 tata cara membeli BBM Pertalite dan Solar. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Team Walet Polres Lahat Polda Sumsel bekuk Pasangan Suami Istri Asal Muara Enim

Hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang sudah terdaftar di MyPertamina saja yang mendapat beli Pertalite dan Solar.

Namun demikian, untuk terdaftar dalam aplikasi MyPertamina harus memenuhi kriteria tertentu.

Patokannya ada kapasitas mesin kendaraan atau cubicle centimeter (CC). 

Akan tetapi keputusan tersebut belum final.

BACA JUGA:3.600 Botol Miras Dimusnahkan Forkopimda Muara Enim Sumsel, Ini Rinciannya

Saat ini revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 masih dalam pembahasan Pemerintah.

Kendati demikian, Pemerintah konsen pada patokan kriteria kapasitas mesin kendaraan. 

Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan menggunakan pertalite dan solar subsidi.

Terpenting, keputusan ini jangan sampai menimbulkan dampak sosial lain.

BACA JUGA:Info Terbaru, Begini Tata Cara Beli BBM Pertalite dan Solar 2023, Jangan Salah Lagi!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan mobil dan motor mahal dilarang menggunakan solar dan pertalite bersubsidi.

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir enimekspres.co.id, Minggu 25 Desember 2022.

“Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan pertalite dan solar adalah milik orang yang mampu," sambungnya.

Keputusan ini belumlah final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber