Lagi Cari Kerja? Coba Ikut Seleksi Kemenag, Ada 49.549 Lowongan

Lagi Cari Kerja? Coba Ikut Seleksi Kemenag, Ada 49.549 Lowongan

Kemenag buka lowongan untuk tenaga PPPK. Foto : DOK --

BACA JUGA:Wujudkan Pegawai Profesional, 100 PPPK Guru SMP Muara Enim Dibekali Bimtek

Mereka ialah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022.

Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas.

Namun wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022: Lulus Passing Grade P1 Bisa Turun Status

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulas Nizar.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” lanjutnya.

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Dapat 1.545 Formasi PPPK

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” inbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: