Seleksi PPPK 2022: Lulus Passing Grade P1 Bisa Turun Status

Seleksi PPPK 2022: Lulus Passing Grade P1 Bisa Turun Status

Kabid Pengadaan, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Ceasar. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 guru sedang berlangsung mulai 31 Oktober hingga 15 November 2022 mendatang.

Ada empat kategori dalam seleksi PPPK tersebut, yakni P1, P2, P3, dan P4.

P1 yang merupakan peserta yang belum lulus, namun memenuhi passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2021 bisa saja turun status menjadi P2 ataupun P3.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Ceasar, mengatakan P1 bisa turun status menjadi P2 ataupun P3 apabila tidak mendapatkan penempatan berdasarkan sistem.

BACA JUGA: Kabupaten Muara Enim Dapat 1.545 Formasi PPPK

“Untuk P1 itu yang sudah memenuhi passing grade dalam seleksi sebelumnya, artinya tinggal menunggu penempatan tapi, tidak semua yang lulus passing grade akan mendapat penempatan, artinya yang tidak mendapatkan penempatan maka ada dua pilihan, menunggu atau turun status menjadi P2 ataupun P3,” kata Yulius, Kamis 3 November 2022.

Apabila menunggu maka tidak ada waktunya, menunggu ada guru yang pensiun atau ada PPPK yang mengundurkan diri di formasi tersebut, intinya menunggu sampai ada formasi tersebut kosong.

“Di Muara Enim ada 169 guru honorer yang lolos passing grade, dari jumlah itu pasti ada yang tidak mendapatkan penempatan,” ungkapnya.

Bagi yang tidak mendapat penempatan bisa memilih turun status menjadi P2 bersama honorer yang tidak lulus passing grade.

BACA JUGA: Sekda Beri Kabar Gembira, 3.500 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK

Namun berada di golongan K2 atau turun ke P3 yang statusnya sudah bekerja selama 3 tahun.

“Untuk golongan P2 dan P3 ini seleksinya nantinya tidak lagi mengikuti CAT UNBK, melainkan penilaian kesesuaian atau observasi, yang menilai ada tiga yakni guru senior di tempatnya mengajar, kepala sekolah, dan pengawas. Hasil penilaian akan divalidasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim dan juga oleh BKPSDM,” terangnya.

Untuk golongan P4 adalah peserta umum, apabila P1 tadi adalah guru sekolah swasta dan tidak mendapat penempatan dan memilih turun status, maka tidak bisa ke P2 ataupun P3 tapi langsung P4.

“Nah pendaftarannya itu dibuka mulai 31 Oktober sampai 15 November 2022, semua harus mendaftar P1-P4, ya administrasi biasa seperti KTP, ijazah, dan lain-lain,” ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: