Kementerian Agama Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Begini Ketentuan Daftarnya

Kementerian Agama Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Begini Ketentuan Daftarnya

Kemenag buka lowongan untuk tenaga PPPK. Foto : DOK --

BACA JUGA: Herman Deru Ajak POGI Terus Sinergi Tekan Angka Stunting di Sumatera Selatan

BACA JUGA: Gubernur Sumatera Selatan Harapkan FGD Resolusi Pertambangan Hasilkan Solusi Atasi Maraknya Tambang Ilegal

Ada dua tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.

Hasilnya akan diumumkan pada 12 sampai 15 Januari 2023.

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Dibuka Jumat 23 Desember 2022, Tarifnya?

BACA JUGA:Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Apresiasi Gubernur Sumatera Selatan Inisiasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” ujar Nurudin.

“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Nurudin.

Kemudian Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.

BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan Masih Menunggu Proposal di Kementerian

BACA JUGA:Pasti Bikin Ngiler, Ini 5 Sambal Buah Khas Ogan Ilir yang Patut untuk Dicoba

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: