TERUNGKAP, Honorer Harus Lalui Tahapan Ini Dulu Sebelum Diangkat jadi PNS Tanpa Tes
Honorer atau tenaga non ASN harus melalui sejumlah tahapan untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN. Foto : DOK/PALPRES.COM--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tersiar kabar tenaga honorer atau non ASN akan diangkat menjadi PNS atau PPPK tanpa tes.
Hal tersebut diketahui dalam persidangan DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Tentunya ini akan jadi kabar gembira bagi para non ASN atau tenaga honorer.
Terlebih lagi, sudah menjadi mimpi setiap tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
BACA JUGA: Resmi, Segini Besaran Gaji Honorer Tahun 2023
BACA JUGA: Baru Terinput 1.907 Data Honorer, BKPSDM Muara Enim Kirim Surat ke Kemenpan RB
Mari menengok RUU ASN, yang sedang dibahas dewan perwakilan rakyat (DPR) RI.
Di dalam RUU ASN tersebut terdapat pasal yang menerangkan bahwa ada kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS langsung tanpa tes.
Disebutkan ada enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS, tanpa harus melaksanakan tes berdasarkan RUU ASN itu.
Berikut ini enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:
BACA JUGA: Kabar Gembira! Pegawai Non ASN di Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Asalkan
BACA JUGA: 64 Klub Voli 17 Kabupaten/Kota Ramaikan Turnamen Voli Memperebutkan Piala Gubernur Sumatera Selatan
1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional;
2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com