Banyak Penduduk PALI Belum Memperbaharui Dokumen Kependudukan

Banyak Penduduk PALI Belum Memperbaharui Dokumen Kependudukan

Kantor Disdukcapil Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan terima penghargaan Top Inovator tingkat provinsi. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Menurutnya, budaya yang melekat pada masyarakat tidak akan mengurus kalau tidak sangat membutuhkan.

Hal itu terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat dan pentingnya dokumen kependudukan, juga menjadi dasar adanya inovasi yang harus dilakukan Disdukcapil Kabupaten PALI.

BACA JUGA: 24.645 Pelanggan PLN di Kabupaten PALI Menunggak Bayar Listrik

BACA JUGA: Memprihatinkan, Jalan Kabupaten di PALI jadi Akses Angkutan Bertonase Berat

“Yang menjadi kendala itu jarak jauh di beberapa wilayah menuju Disdukcapil atau daerah perbatasan kabupaten lain," tuturnya.

Dirinya menerangkan, Disdukcapil PALI melakukan inovasi pelayanan yang bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui kantor urusan agama (KUA).

"Itu dalam hal peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat khususnya penduduk yang akan atau baru menikah untuk mempercepat proses kepemilikan dokumen kependudukan secara terintegrasi," terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa inovasi “Kanda Ku Rindu” menjadi inovasi kelima dalah tiga tahun terakhir yang diterima Disdukcapil Kabupaten PALI.

BACA JUGA: Antisipasi Krisis Pangan 2023 di PALI, Pemda Dorong Desa Bentuk Kelompok Wanita Tani (KWT)

BACA JUGA: Turunkan Angka Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan Pemkab PALI

“Jadi untuk inovasi 'Kanda Ku Rindu' masyarakat tidak harus ke kantor Dukcapil, karena dokumen kependudukan langsung diantar Disdukcapil dan mendapatkan 5 dokumen sekaligus atau 5 in 1,” bebernya.

“Dokumen itu yakni 3 dokumen KK dan 2 KTP-el pasangan, karena perubahan status. Serta semua kepengurusan dan penerbitan dokumen tanpa dipungut biaya atau gratis," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: