Kamu Harus Tahu, 3 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan Ini Bakal Terima Penghargaan Peduli HAM

Kamu Harus Tahu, 3 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan Ini Bakal Terima Penghargaan Peduli HAM

Tiga daerah di Provinsi Sumatera Selatan bakal terima penghargaan Peduli HAM dari Kemenkumham RI. Foto : DOK/SUMEKS.CO/DNN--

SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Parsaoran Simaibang, mengatakan sebanyak 3 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan bakal menerima penghargaan sebagai kabupaten/kota peduli HAM.

Hal tersebut disampaikan Parsaoran Simaibang, pada Minggu 11 Desember 2022.

Disebut, penghargaan tersebut rencananya akan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly kepada masing-masing kepala daerah pada Acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 Tahun 2022 di Golden Ballroom, Hotel Sultan & Residence, Jakarta pada Senin 12 Desember 2022 atau besok.

Parsaoran Simaibang menjelaskan ketiga kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, dan juga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Pria di Lubuklinggau Ini Bikin Malu, Lakukan Perbuatan Dosa di Mushola

BACA JUGA: Kabar Gembira! Pegawai Non ASN di Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Asalkan

Dijelaskan Simaibang, terpilihnya ketiga wilayah kabupaten/kota tersebut karena telah melalui tahap penilaian.

Adapun tahap penilaiannya, para pemerintah daerah menyampaikan data dan dokumen pendukung penilaian kriteria kabupaten/kota Peduli HAM yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Kemudian diverifikasi tim Kanwil Kemenkumham Sumsel, apabila sudah lengkap dan benar, lalu dikirim ke aplikasi KKP HAM, untuk diverifikasi tim internal pada tingkat pusat.

Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan peran dan tanggungjawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia atau HAM.

BACA JUGA: Terkuak! Ini Motif Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan yang Ditemukan Tewas dengan Tubuh Terpotong-potong

BACA JUGA: Salurkan Bakat Pembalap, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Buka Grasstrack di Kabupaten Lahat

Simaibang mengatakan lagi, kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM sendiri didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang penilainnya diukur berdasarkan indikator struktur, proses, serta hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co