Terkuak! Ini Motif Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan yang Ditemukan Tewas dengan Tubuh Terpotong-potong
Motif pembunuhan pelajar SMP di OKU Selatan yang ditemukan dalam kondisi terpotong-potong terkuak. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
OKU SELATAN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terkuak motif pembunuhan seorang pelajar SMP di Kabupaten OKU Selatan yang ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terpotong-potong.
Menurut Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yhuda didampingi Wakapolres, Kompol Ikhsan, Kabag Ops, AKP Hardan, menjelaskan AS menjadi korban pembunuhan karena mengetahui salah satu TSK sempat melakukan pencurian hewan ternak di wilayah Kecamatan Sindang Danau.
Karena takut rahasia pelaku terbongkar, pelaku sepakat menghabisi nyawa korban hingga dibuang ke kebun kopi milik warga di Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan.
Untuk diketahui, sasus penemuan mayat pelajar SMP di OKU Selatan dengan kondisi tubuh terpotong-potong di kebun warga menemui titik terang.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan yang Tubuhnya Terpotong-potong Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil meringkus 3 terduga pelaku pembunuhan yang tak manusiawi tersebut.
Ketiga terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan pelajar SMP yang ditemukan dengan tubuh terpotong-potong di kebun warga Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan.
Pelaku antara lain, FM (18) warga Kecamatan Sindang Danau, kemudian HD (19) warga Kecamatan Tanjung Beringin, dan anak di bawah umur berinisial HK (13).
Disebut Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yhuda, pihaknya hanya membutuhkan sekitar 7 jam setelah penemuan mayat unutk mengungkap TSK, hingga Team Penyidik pembantu mengejar jejak kasus.
"Pada hari Senin tanggal 5 Desember jajaran Polres OKU Selatan juga berhasil menangkap TSK ke 2 di Palembang, dan TSK lainnya di Pulau Beringin," kata Kapolres, saat gelar konferensi pers, Senin 6 Desember 2022.
Terkait kronologi, Kapolres menjelaskan pembunuhan yang menyebabkan korban ditemukan tewas dengan tubuh terpotong-potong, ketika itu korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya dihadang oleh TSK.
Korban lalu ditusuk oleh TSK di bagian leher, dan diseret ke sebuah tempat dengan ditutupi dengan ranting kayu manis untuk menghilangkan jejak.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: