Soal Status Wakil Bupati Muara Enim Terpilih Tak Kunjung Dilantik, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru

Soal Status Wakil Bupati Muara Enim Terpilih Tak Kunjung Dilantik, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru

Gubernur Sumsel H. Herman Deru menanggapi soal Wakil Bupati Muara Enim terpilih tak kunjung dilantik. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA: DPRD Pilih Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022, lanjut Firmansyah, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022, bukan tanggal 8 Juli 2022.

Di sisi yang lain, ternyata surat usulan partai pengusung baru diajukan tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan 2 nama calon wakil bupati tersebut.

Artinya, surat pencalonan tersebut diajukan setelah putusan Juarsah berkekuatan hukum tetap.

Padahal terhitung sejak 15 Juni 2022, Juarsah tidak lagi berstatus sebagai Bupati Muara Enim definitif, dan sejak saat itu terjadi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan.

BACA JUGA: Soal Anggaran Pilwabup Muara Enim, 2 ASN Diperiksa Kejari

“Sesuai Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan. Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan, namun DPRD tetap melaksanakannya, dan celakanya yang dipilih hanya wakil bupati saja,” terang Firmansyah.

Menurut Firmansyah, dasar hukum yang digunakan Pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 adalah kekeliruan yang fatal, seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada.

Oleh karena itu, dirinya menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya objek sengketa a quo adalah tidak sah dan cacat secara hukum, karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada.

Juga bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

BACA JUGA: Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim, Begini Isinya

Pada hari ini juga, Tim TAPD Kabupaten Muara Enim telah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel, agar untuk sementara waktu tidak dilakukan pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah selama proses perkara diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Palembang sampai dengan adanya putusan dan berkekuatan hukum tetap.

“Gugatan ini kami ajukan memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat, karena itu kita optimis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” pungkas Firmansyah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: