Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim, Begini Isinya

Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim, Begini Isinya

Pengurus Abdi Lestari, Reza Ade Sanur memasang spanduk menolak hasil Pilwabup Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Meski pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Kabupaten Muara Enim telah selesai.

Namun, beredar spanduk penolakan hasil pilwabup tuntutan Gass, DPC Projo Muara Enim, Brantas, dan Abdi Lestari.

Spanduk itu bertuliskan "Masyarakat Muara Enim Menggugat Menolak Hasil Pilwabup Oleh DPRD Kabupaten Muara Enim."

Spanduk penolakan tersebut menjadi perhatian masyarakat Kota Muara Enim dan pengguna jalan.

BACA JUGA: Massa Minta Mendagri Batalkan Rencana Pilwabup Muara Enim

Pantauan di lapangan, Rabu 14 September 2022, ada 6 titik pemasangan spanduk yang disertai hashtag #TetapMenolak tersebut.

Spanduk-spanduk itu dipasang di depan Kantor Bupati Muara Enim, Taman Serasan, depan Stasiun Kereta Api, Dusun Muara Enim, Batas Kota, dan Simpang Kepur.

Pengurus Abdi Lestari, Reza Ade Sanur, S.H, mengatakan sejauh ini masyarakat peka dengan aturan-aturan yang terjadi dalam konteks pemilihan wakil bupati.

Untuk itu, kata dia, pemasangan baleho tersebut tujuannya agar masyarakat tahu kerena pemilihan wakil bupati yang dilaksanakan oleh legislatif itu salah.

BACA JUGA: Pro Kontra Pilwabup, Dalam Sehari DPRD Muara Enim Dua Kali Digeruduk Massa

“Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim tak ubahnya seperti adegan yang dibuat-buat, ada sutradaranya, crew, pemain, sehingga terjadi pemilihan wakil bupati beberapa waktu lalu. Sebelum pelantikan kita akan pasang 200 spanduk penolakan,” kata Reza.

Dijelaskan Reza, hasil pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD Muara Enim untuk mengisi sisa jabatan 2018-2023 telah cacat hukum.

Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim terkesan dipaksakan tanpa melihat serta membaca lagi aturan yang ada.

Penolakan serta gugatan pihaknya itu, sambung Reza, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 4 tentang pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan dan terhitung  sejak kosongnya jabatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: