Soal Status Wakil Bupati Muara Enim Terpilih Tak Kunjung Dilantik, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru

Soal Status Wakil Bupati Muara Enim Terpilih Tak Kunjung Dilantik, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru

Gubernur Sumsel H. Herman Deru menanggapi soal Wakil Bupati Muara Enim terpilih tak kunjung dilantik. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA: Terpilih jadi Wakil Bupati Muara Enim, Kaffah: Lanjutan Visi Misi Ahmad Yani-Juarsah

Paripurna pemilihan wakil bupati ini dihadiri anggota DPRD Muara Enim, Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Muara Enim.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan dihadiri Pj Bupati Muara Enim Kurniawan.

Di sisi lain, Pilwabup Muara Enim oleh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada 6 September 2022 lalu, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kafaah sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sebagai pihak penggungat ialah LSM ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS dan SIGAP, dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA: Profil Ahmad Usmarwi Kaffah, Wakil Bupati Muara Enim Terpilih Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Kelima LSM tersebut sebagai representasi masyarakat Kabupaten Muara Enim telah menunjuk kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Kabupaten Muara Enim, beralamat di Jalan SMB II Muara Enim.

Kuasa hukum tersebut diketuai Dr. Firmansyah, S.H., M.H dan kuasa hukum lainnya, Taufik Rahman, S.H., M.H, Hardiansyah HS, S.H., M.M, Faisoldin, S.H., M.H, Nurmansyah, S.H., M.H, Rifli Antoni, S.H, dan Cakra Jagat Satria, S.H.

Gugatan itu telah didaftarkan, pada Kamis 22 September 2022 lalu, dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG.

Sedangkan objek gugatan adalah keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati terpilih dalam Rapat Paripurna ke-XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.

BACA JUGA: Ahmad Usmarwi Kaffah Terpilih jadi Wakil Bupati Muara Enim

“Pendaftaran gugatan ini agak lambat karena sesuai aturan harus menempuh upaya administrasi atau keberatan lebih dulu,” kata Ketua TPAD Kabupaten Muara Enim, Dr. Firmansyah didampingi Taufik Rahman, dan Hardiansyah HS kepada awak media.

“Dan klien kami pada tanggal 7 September 2022 sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, perihal keberatan hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, karena dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban,” lanjut Firmansyah.

Maka sejak saat itu, kata dia, barulah gugatan dapat diajukan ke PTUN Palembang. Untuk merespons penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim melalui gugatan dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD.

“Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum. Adanya kekeliruan menentukan status hukum Jurasah berkekuatan hukum tetap (inkraht) merupakan penyebab timbulnya persoalan ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: