Timbun BBM Subsidi untuk Dijual Lagi, Sopir Truk Ini Diringkus Polisi

Timbun BBM Subsidi untuk Dijual Lagi, Sopir Truk Ini Diringkus Polisi

Barang bukti truk dan jerigen yang digunakan pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar di Kota Lubuklinggau dengan tujuan dijual lagi demi keuntungan lebih tinggi. Foto : LINGGAUPOS/DNN--

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, menjelaskan bahwa hasil penyidikan pihaknya, pelaku Mustopa mengakui memberi BBM subsidi jenis solar di SPBU Megang untuk dijual kembali.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, BBM subsidi solar dibelinya di SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, lalu pelaku jual lagi ke masyarakat dengan harga Rp9.375 per liter,” jelas AKP Robi Sugara, Minggu 4 Desember 2022.

BACA JUGA: Timbun BBM Subsidi Jenis Solar, Pelaku: Butuh Uang Pak

BACA JUGA: Jual BBM Subsidi Jenis Solar, 2 Warga Tanjung Lalang Muara Enim Diringkus Polisi

Dibeberkan AKP Robi, pelaku Mustopa juga mengakui membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Adapun cara yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar tersebut, dengan ikut mengantre bersama pembeli lainnya.

Saat mengantre di SPBU, pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan nomor polisi BG 8760 G.

Lebih lanjut, sambung AKP Robi Sugara, pelaku turut mengakui sudah menjual BBM subsidi jenis solar yang diberinya dari SPBU kepada seseorang bernama Yosef Afrizal.

BACA JUGA: Gerebek Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim, Ini BB yang Diamankan Satgas Ops Illegal Drilling Polda

BACA JUGA: Pengoplos BBM Subsidi di Muara Enim Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

“Pelaku sudah jual sebanyak 80 liter dengan harga Rp750.000 atau seharga Rp9.375 per liter,” ulas Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Di sisi lain, lanjut Robi, BBM subsidi jenis solar yang dibeli pelaku Mustopa tersebut adalah yang kedua kali, dan rencananya BBM tersebut bakal dijual kepada pemilik OT (Orgen Tunggal) Dona berinisial D.

Rencananya juga, BBM solar itu akan digunakan oleh OT Dona untuk mengisi genset.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan nomor polisi BG 8760 G berisi 100 liter BBM subsidi jenis Solar yang masih berada di dalam tangki.

BACA JUGA: Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim Digerebek Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.co.id