Timbun BBM Subsidi Jenis Solar, Pelaku: Butuh Uang Pak
Pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Banyuasin terpaksa menimbun BBM subsidi karena butuh uang. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID --
SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Timbun BBM subsidi jenis solar, dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Banyuasin, Sumsel.
Kedua pelaku ialah Anton dan Riko, berdomisili di Kelurahan Sterio, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii, mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
Masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi jenis solar berulang-ulang menggunakan truk pengangkut gas elpiji di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Banyuasin.
BACA JUGA: Jual BBM Subsidi Jenis Solar, 2 Warga Tanjung Lalang Muara Enim Diringkus Polisi
"Atas informasi masyarakat itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan," jelas Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii didampingi Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, Sabtu 2 Desember 2022.
Hasil penyelidikan anggota, ternyata benar ada aktivitas truk yang mencurigakan di SPBU.
"Kita pantau terus, hingga akhirnya anggota memergoki kedua pelaku ketika memindahkan BBM jenis solar dari tangki truk ke jerigen. Saat itu juga pelaku langsung ditangkap," beber Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya menimbun BBM subsidi jenis solar dari SPBU, kedua pelaku menggunakan mobil truk elpiji dengan nomor polisi BG 8371 BI berwarna merah.
BACA JUGA: Pengoplos BBM Subsidi di Muara Enim Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Banyuasin turut mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 jerigen, dengan rincian 4 jerigen berisi solar, serta 1 unit mobil truk angkutan gas elpiji.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, pelaku Anton sebagai sopir dan Riko selalu kernet truk gas elpiji, memanfaatkan truk pengangkut gas elpiji tersebut agar bisa mengisi BBM subsidi jenis solar.
"Sebenarnya tugas mereka hanya mengangkut gas elpiji ke Musi Banyuasin (Muba)," ulas Kapolres.
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas (migas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: