Timbun BBM Subsidi untuk Dijual Lagi, Sopir Truk Ini Diringkus Polisi
Barang bukti truk dan jerigen yang digunakan pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar di Kota Lubuklinggau dengan tujuan dijual lagi demi keuntungan lebih tinggi. Foto : LINGGAUPOS/DNN--
LUBUKLINGGAU, ENIMEKSPRES.CO.ID - Antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mendapatkan BBM subsidi setiap hari terjadi.
Sayangnya, antrean panjang oleh para pengguna kendaraan tersebut sering kali bukan hanya untuk dipakai secara pribadi, namun dijual lagi demi mendapatkan keuntungan.
Seperti terjadi di SPBU Megang Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Pada Jumat 2 Desember 2022 kemarin, Tim Satgas Imbangan Ops Gakkum Illegal Drilling dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Lubuklinggau, meringkus salah seorang sopir truk, yang berulang-ulang mengantre BBM subsidi jenis solar di SPBU.
BACA JUGA: Polres Lahat Gerebek Diduga Lokasi Aktivitas Penimbunan BBM Subsidi
Sopir truk terduga pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar itu ialah Mustopa (55), warga Jalan Jambi Km 7, RT 01, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Kronologi penangkapan pelaku, pada Jumat 2 Desember 2022, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara bersama Kanit Pidsus Ipda Sumardi Candra patroli untuk melakukan penyelidikan dengan cara survailance, observasi, serta mobile.
Saat patroli sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi SPBU yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Di SPBU tersebut, polisi mencurigai satu unit mobil Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan nomor polisi BG 8760 G.
BACA JUGA: Harga 3 BBM Jenis Ini Resmi Naik Per 1 Desember 2022, Cek Daftar Terbarunya
Setelah mobil tersebut selesai mengisi BBM subsidi jenis solar, petugas pun langsung menghentikannya.
Di situ dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan melihat kondisi mobil, ternyata benar kendaraan tersebut telah dua kali melakukan pengisian BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.co.id