Pengoplos BBM Subsidi di Muara Enim Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Pelaku pengoplos BBM subsidi dengan minyak sulingan asal Sungai Angit, Kabupaten Muba yang dilakukan di Muara Enim, Sumsel terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Foto : SUMEKS.CO/DNN --
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dua pelaku pengoplosan BBM subsidi menyerupai Pertalite diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis 1 Desember 2022.
BBM subsidi tersebut dioplos dengan minyak asal Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Adapun kedua pelaku yang diamankan, yaitu AJ (34) warga Dusun II, Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Satu pelaku lainnya AY (20) warga Dusun I, Desa Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel.
BACA JUGA: Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim Digerebek Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel
Penggerebekan terhadap kedua pelaku pengoplos BBM subsidi ini dilakukan pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di gudang milik Rizki, di Simpang Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dari gudang tersebut diamankan beberapa barang bukti (BB) yang kemudian langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan gudang yang didalamnya sedang berlangsung aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite," jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, saat gelar konferensi pers ungkap kasus tersebut, Jumat 2 Desember 2022.
Dijelaskannya, ketika penggerebekan oleh tim pimpinan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani, yang juga Kasatgas 2 Ops Illegal Drilling Polda Sumsel.
Tertangkap tangan pemilik gudang yang sedang mengoplos BBM dari minyak mentah sulingan asal Sungai Angit, Kabupaten Muba menjadi BBM jenis Pertalite.
"Minyak sulingan dicampur dengan minyak dari Sungai Angit Muba. Minyak tersebut berasal dari sumur minyak ilegal," beber Kombes Barly.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Sementara itu, tersangka AJ di hadapan polisi, mengaku bahwa untuk komposisi bahan campuran BBM subsidi dengan minyak sulingan tidak ada takaran pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: