Perkara Utang, Pria di Kecamatan Semende Darat Laut Tega Bunuh Warga Satu Desa Dengannya

Perkara Utang, Pria di Kecamatan Semende Darat Laut Tega Bunuh Warga Satu Desa Dengannya

Komara (32) warga Desa Babaran, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) ditangkap Tim Alap-alap Polsek Semende karena membunuh warga satu desa dengannya. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kesal sering ditagih utang, tersangka Komara (32) warga Desa Babaran, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) tega membunuh Kasmiati (59), warga satu desa dengannya.

Tersangka sebelumnya diburu karena kasus pencurian komputer dan printer di SD Negeri 18 Kecamatan Semende Darat Laut (SDL).

Informasi dihimpun, perbuatan tersangka dilakukan pada, Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di semak belukar Desa Babatan, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL).

Berawal dari pelapor Riko yang merupakan menantu dari korban Sumarni mencari korban karena belum pulang.

BACA JUGA: Polres Musi Rawas Ungkap 2 Kasus Pembunuhan

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Muara Lakitan

Rico bersama dengan warga melakukan pencarian ke daerah yang sering dilewati korban.

Ditemukan keranjang kayu milik korban tergeletak di pinggir jalan setapak, setelah dilihat ternyata korban ada di semak belukar seberang jalan setapak dengan posisi telentang dan sudah meninggal dunia.

Rico berteriak untuk meminta tolong kepada warga yang sedang mencari korban, setelah itu  masyarakat langsung membawa korban pulang ke rumah korban yang berada di Desa Babatan.

Pada saat di rumah pelapor dan keluarga melihat ada bekas jeratan jilbab di bagian leher dan ada memar di rahang sebelah kiri.

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis di Pagaralam

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Tetangga Sendiri, Pelaku Ungkap Karena Masalah Ini

Kemudian didapati bahwa kalung, anting, cincin yang biasa korban pakai sudah hilang, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semende.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan penangkapan tersangka awalnya karena kasus 363 KUHP atas pencurian komputer dan printer di SD Negeri 18 Kecamatan Semende Darat Laut (SDL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: