Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis di Pagaralam

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis di Pagaralam

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang gadis bernama Misawati (23) yang terjadi di Kota Pagaralam. Foto : ALMI DIANSYAH/SUMEKS.CO/DNN--

PAGARALAM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap seorang gadis beranam Misawati (23) warga Desa Suka Cinta, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel direkonstruksi.

Polres Pagaralam menghadirkan tersangka Riki Santoso (31) warga Tanjung Keling, RT 03, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.

Ada sebanyak 17 adegan dalam rekonstruksi yang diikuti langsung tersangka Riki Santoso di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Misawati meninggal dunia ini, terjadi pada Minggu 30 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Tetangga Sendiri, Pelaku Ungkap Karena Masalah Ini

Jasad korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan di wilayah Cawang, Kelurahan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.

“Dalam reka adegan tersangka Riki Santoso bin Pardi memperagakan adegan satu per satu dengan detail,” jelas Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, Jumat 23 September 2022.

AKP Najamudin menjelaskan dari keterangan pelaku, dari awal hingga akhir adegan ke-17, mulai korban loncat dari mobil sekitar pukul 01.00 WIB, hingga korban ditemukan oleh warga.

“Pelaku tidak ada itikad atau menolong korban yang dia tinggalkan di tempat kejadian, hingga akhirnya korban meninggal dunia beberapa hari kemudian. Hal ini sempat ditanyakan JPU Pagaralam kepada tersangka,” ungkap Najamudin.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Terhadap Perempuan Muda Ditangkap Satreskrim

Najamudin mengatakan lagi, reka adegan ini sengaja dilakukan di Mapolres Pagaralam untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dan Alhamdulillah, reka adegan ini berlangsung lancar, aman, dan terkendali,” beber dia.

Menurut Najamudin, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 351 ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.

“Untuk pemberkasan kasus ini secara umum pihak Reskrim Polres Pagaralam sudah maksimal, mudah-mudahan pemberkasannya sudah lengkap sampai kasus ini dapat lanjut ke persidangan,” pungkas Najamudin. (sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co