Polres Musi Rawas Ungkap 2 Kasus Pembunuhan
Tiga tersangka kasus pembunuhan dihadirkan dalam rilis di Mapolres Musi Rawas. Foto : KHALID/SUMEKS.CO--
MUSI RAWAS, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polres Musi Rawas, Sumsel menghadirkan Heris (31) tersangka pembunuhan terhadap Riko Arles (29) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Tersangka yang merupakan warga Dusun III, Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Musi Rawas, Senin 31 Oktober 2022.
Heris saat diinterogasi mengaku gelap mata membacok korban sekitar tiga kali, karena kesal korban berulang kali meminta uang ganti rugi.
“Sudah ketiga kalinya (korban) datang ke rumah. Selalu meminta uang ganti rugi. Sebanyak Rp5 juta,” kata tersangka Heris.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Muara Lakitan
Uang ganti rugi tersebut, karena korban sebelumnya didenda Rp5 juta akibat ketahuan selingkuh dengan istri orang.
Sementara korban menuduh tesangka Heris lah yang membocorkan perselingkuhan korban tersebut.
Dia mengaku mengenal korban, hanya saja bukan teman akrab.
“Saya memang tahu kalau korban selingkuh. Tapi saya tidak membocorkan,” ungkap tersangka Heris.
BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis di Pagaralam
Korban Riko ditemukan tergeletak di Jalan Raya, Dusun III, Desa Sri Mulyo, tepat di depan rumah tersangka Heris, pada Jumat 28 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi telentang mengenakan kaos oblong warna abu-abu, celana panjang jeans warna biru.
Pada tubuh korban terdapat luka bacok di leher belakang, leher kiri, dan dahi depan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, menjelaskan kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co