Setelah 2 Tahun Tidak Naik, UMP Sumsel Tahun 2023 Diusulkan Naik Segini

Setelah 2 Tahun Tidak Naik, UMP Sumsel Tahun 2023 Diusulkan Naik Segini

Setelah 2 tahun tidak naik, UMP Sumsel pada tahun 2023 mendatang diusulkan naik. Foto : ILUSTRASI/NET--

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, kenaikan upah minimum provinsi dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

BACA JUGA: Pemprov Sumsel Siap Dukung Percepatan Penurunan Angka Stunting

Karena, dengan adanya ancaman resesi tahun depan tentu dibutuhkan perlindungan sosial yang lebih besar.

Menurut Bhima, berdasarkan penelitian menunjukan, kenaikan upah minimum itu tidak menurunkan kesempatan kerja.

“Justru bisa positif bagi perekonomian yaitu agregat permintaannya naik, justru jadi penangkal adanya resesi. Begitu teorinya,” ujar dia.

“Bahkan sekarang sebanarnya sebelum adanya penyesuaian upah minimum pun banyak pengusaha yang sudah menaikan upah,” katanya.

BACA JUGA: Bahannya Sederhana dan Mudah Didapat, Begini Cara Membuat Model Gandum Khas Palembang

Kenaikan upah tersebut merupakan kompensasi naiknya harga BBM. Pengusaha mendahului bahkan sebelum kenaikan penetapan dari pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: