UMP Sumsel Sudah 2 Tahun Tidak Naik
UMP Sumsel sudah 2 tahun (2021-2022) tidak naik. Foto : ILUSTRASI/NET--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sudah 2 tahun (2021-2022) tidak naik.
UMP Sumsel tetap Rp3.144.446
LBH Ketenagakerjaan Kosgoro Sumsel, Kiagus H. Zainuddin, menilai jika dari asosiasi pengusaha hanya mengusulkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 5 persen, hal itu tidak wajar.
Alasan lain, inflasi tahun ini relatif tinggi.
BACA JUGA: Mau Daftar Seleksi Komisioner KPAD Sumsel 2022, Simak Syarat dan Caranya di Sini
“Diperkirakan mencapai 6,5 persen walau saya yakin BPS tidak mau mengatakan angka tersebut benar,” ucapnya.
Pertimbangan lain, kenaikan 13 persen relevan untuk UMP tahun depan, karena angka inflasi 2022 dan 2023 (dua tahun itu) bisa mencapai angka 13 persen.
Keempat, dasar hukum yang dipergunakan untuk penentuan UMP 2023 yaitu UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No 36/2021, yang secara yuridis formal cacat hukum.
Sampai detik ini tetap digugat keberadaannya oleh seluruh komponen buruh.
BACA JUGA: Kakak Beradik Diduga Keracunan Permen, Tim Dinas Kesehatan Musi Banyuasin Lakukan Penyelidikan
“Kepedulian Pemerintah Daerah terhadap nasib buruh yang makin terpuruk dan perlindungan hukum semakin lemah,” kara Zainuddin.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, kenaikan upah minimum provinsi dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Karena, dengan adanya ancaman resesi tahun depan tentu dibutuhkan perlindungan sosial yang lebih besar.
Menurut Bhima, berdasarkan penelitian menunjukan, kenaikan upah minimum itu tidak menurunkan kesempatan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: