Setelah 2 Tahun Tidak Naik, UMP Sumsel Tahun 2023 Diusulkan Naik Segini
Setelah 2 tahun tidak naik, UMP Sumsel pada tahun 2023 mendatang diusulkan naik. Foto : ILUSTRASI/NET--
BACA JUGA: DBD Mengintai, Begini Saran Dinas Kesehatan Sumsel
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
UMP Sumsel 2021-2022 Tidak Naik
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sudah 2 tahun (2021-2022) tidak naik.
UMP Sumsel tetap Rp3.144.446.
BACA JUGA: Provinsi Sumsel Masuk 10 Besar Rawan Kejahatan
LBH Ketenagakerjaan Kosgoro Sumsel, Kiagus H. Zainuddin, menilai jika dari asosiasi pengusaha hanya mengusulkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 5 persen, hal itu tidak wajar.
Alasan lain, inflasi tahun ini relatif tinggi.
“Diperkirakan mencapai 6,5 persen walau saya yakin BPS tidak mau mengatakan angka tersebut benar,” ucapnya.
Pertimbangan lain, kenaikan 13 persen relevan untuk UMP tahun depan, karena angka inflasi 2022 dan 2023 (dua tahun itu) bisa mencapai angka 13 persen.
Keempat, dasar hukum yang dipergunakan untuk penentuan UMP 2023 yaitu UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No 36/2021, yang secara yuridis formal cacat hukum.
Sampai detik ini tetap digugat keberadaannya oleh seluruh komponen buruh.
“Kepedulian Pemerintah Daerah terhadap nasib buruh yang makin terpuruk dan perlindungan hukum semakin lemah,” kara Zainuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: