Pemilu 2024, Syarat Minimal Usia Badan Ad Hoc KPU Lebih Muda

Pemilu 2024, Syarat Minimal Usia Badan Ad Hoc KPU Lebih Muda

Syarat minimal usia Badan Ad Hoc KPU lebih muda dari penyelenggara pemilu sebelumnya. Foto : ILUSTRASI/NET--

BACA JUGA: Panwascam Kabupaten Muara Enim Wajib Bebas Narkoba dan Sehat Jasmani Rohani

Pada Pasal 35 ayat (2) disebut "Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun."

"Terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan."

Sebelumnya, KPU RI mengatakan penetapan batas usia 55 tahun mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemudian, mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.

BACA JUGA: Pemilu 2024, Muara Enim Berpeluang jadi 5 Dapil

Hal tersebut juga melihat kasus pada Pemilu 2019, di mana ada sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia yang diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.

Ketika itu, usia petugas KPPS tidak dibatasi.

Hanya saja jika dibandingkan pada Pilkada Serentak 2020 lalu, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: