Pilkades PAW Gunung Megang Dalam, Makmur Menang Telak dengan Raihan 69 Suara
Makmur Maryanto menang telak dengan merah 69 suara pada Pilkades PAW Gunung Megang Dalam, Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pengganti antar waktu (PAW) Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, membawa kemenangan bagi Makmur Maryanto, calon kades dengan nomor urut 2.
Makmur menang telak dengan meraih 69 suara dari rivalnya calon kades nomor urut 1 Noperian Sani yang meraih 6 suara, serta ada 1 suara tidak sah karena dua calon dicoblos semua.
Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka mencari kepala desa definitif sisa masa jabaran 2017-2023 tersebut, berlangsung di Kantor Balai Desa Gunung Megang Dalam, Kamis 10 November 2022.
Pada Musde ini, hadir secara langsung Camat Gunung Megang Adriansyah, Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, Koramil Gunung Megang, Pj Kades Gunung Megang Dalam Junaidi, Ketua BPD Wendri Agustoni, Ketua Musdes Tazarudin, dan masyarakat pemilih.
BACA JUGA: Partai Golkar Pecat Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terjerat Kasus Narkoba
Dalam pemilihan, dari 83 orang pemilik hak suara, ternyata yang datang hanya sebanyak 76 suara. Dan sesuai aturan, jika 2/3 pemilih yang datang, maka pemilihan bisa dilaksanakan.
Dari hasil pemilihan dari 76 suara yang menyalurkan hak suaranya, ternyata Makmur Maryanto calon nomor urut 2 berhasil meraih 69 suara dari total 76 suara yang diperebutkan.
Ketua Musdes Gunung Megang Dalam, Tazarudin didampingi Ketua BPD, Wendri Agustoni, mengatakan berdasarkan Peraturan Kabupaten No 3 Tahun 2015 Tentang Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan Pemberhentian Kepala Desa.
Dan Pengangkatan Perangkat Desa di Pasal 31 ayat 1, disebutkan bahwa Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diselenggarakan oleh BPD dan diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.
BACA JUGA: Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Ditunda
Pada ayat 2 dikatakan bahwa Unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah antara lain Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda, Perwakilan Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Kelompok Perajin, Kelompok Perempuan, dan Kelompok Masyarakat Miskin.
Dari dasar aturan tersebut, akhirnya didapatlah sebanyak 83 orang sebagai presentase masyarakat desa yakni, panitia desa 7 orang, BPD 9 orang, Pemdes 13 orang, Linmas 3 orang, calon kades 2 orang, dan perwakilan masyarakat sebanyak 50 orang.
"Saya apresiasi kepada masyarakat yang telah mensukseskan pemilihan ini untuk mencari yang terbaik dari yang baik,” ujarnya.
Ditambahkan Wendri, dua calon tersebut sudah melalui aturan dan mekanisme yang berlaku, tentu ke depan tidak ada penyimpangan. Dan kepada Pemerintah serta instansi terkait untuk mengawal kegiatan ini sampai selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: