Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Ditunda
Suasana rapat paripurna pembahasan Propemperda dan pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dan pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu, hanya berlangsung 15 menit alias ditunda, Senin 31 Oktober 2022.
Pasalnya, Propemperda Tahun 2022 sudah selesai. Kemudian eksekutif melayangkan surat meminta membahas Perda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu.
Dewan menilai bahwa hal tersebut merupakan kelalaian eksekutif karena surat dari Mendagri untuk memasukkan kode desa dalam Perda belum ada.
BACA JUGA: Bupati Kurniawan Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum di DPRD Tentang 3 Raperda
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki itu, hadir Pj Bupati Muara Enim Kurniawan, Pj Sekda H. Riswandar, Asisten, Kabag, dan para kepala OPD, serta Forkopimda.
“Pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas tidak dapat kita lanjutkan,” tegas Liono Basuki setelah mendapat persetujuan anggota sidang paripurna.
Selain itu, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PDI Perjuangan, Munyati menyesalkan keberadaan anggota legislatif ini selalu dianggap tidak ada oleh eksekutif.
“Apabila kita saling menghargai maka hal ini tidak akan terjadi. Tetapi ini untuk kedua kalinya, tolong hal ini jangan sampai terulang kembali,” tegas Munyati.
BACA JUGA: Bupati Sampaikan Penjelasan 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Muara Enim
Menurutnya, jangan sampai kepentingan 4.000 rakyat Desa Ujan Mas Ulu dikorbankan. Untuk itu, dirinya meminta kepada eksekutif jangan pernah lagi ada ucapan kepada masyarakat bahwa bola panasnya ada di dewan.
“Kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini juga tidak mau terbakar oleh bola panas itu,” ucapnya.
Sementara itu, anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Dwi Windarti, menambahkan ada satu hal yang untuk menjadi catatan semuanya.
Bahwa dalam tenggang waktu hingga 30 November dipacu untuk melakukan pembahasan APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: