Bupati PALI dan Kepala BPS Muara Enim Lepas Petugas Regsosek

Bupati PALI dan Kepala BPS Muara Enim Lepas Petugas Regsosek

Pelepasan petugas lapangan Regsosek di Kabupaten PALI. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Kartika Yanti, S.H., M.H, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muara Enim, Edi Subeno, S.E., M.Si.

Kemudian, Penanggung Jawab  Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Jongen Nugraha, S.E.

Melakukan pelepasan secara simbolis petugas lapangan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Pada kesempatan tersebut, Bupati PALI H. Heri Amalindo berpesan agar petugas lapangan mendata seluruh masyarakat dengan sebenar benarnya mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Petugas Lakukan Pendataan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati PALI

Mengingat Regsosek sangat penting, pada Jumat (14/10/2022), Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M didata oleh petugas Regsosek.

Pendataan tersebut berjalan dengan lancar. Sejumlah pertanyaan pada kuesioner meliputi variabel kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas dan pembedayaan ekonomi ditanyakan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten PALI H. Heri Amalindo juga mengajak masyarakat untuk menerima kedatangan petugas dan menjawab pertanyaan dengan apa adanya, karena Regsosek merupakan upaya dalam rangka Reformasi Sistem Perlindungan Sosial.

Pada waktu yang berbeda, juga dilakukan pendataan pada Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs. H. Soemarjono.

Wakil Bupati juga mengajak mansyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk ikut menyukseskan Regsosek, karena kegiatan ini merupakan system pendataan kependudukan yang mencakup profil kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan penduduk, Sabtu (15/10/2022).

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.

Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya Pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data.

Dengan menggunakan data tunggal, Pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: