PK Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ditolak Mahkamah Agung

PK Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ditolak Mahkamah Agung

Ahmad Yani. Foto : SUMEKS.CO/DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Ahmad Yani, terpidana kasus OTT KPK perkara korupsi suap pengadaan 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kembali harus merasakan pil pahit.

Hal itu karena upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Ahmad Yani atas kasus tersebut, kembali dimentahkan oleh Hakim Agung pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

"Ya benar, kita hari ini mendapat informasi bahwa pengajuan PK yang diajukan atas nama terpidana Ahmad Yani dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung RI," kata juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, S.H., M.H dikonfirmasi, Selasa 27 September 2022.

Sahlan Effendi mengaku baru mendapatkan salinan petikan putusan pengajuan PK Ahmad Yani dengan Nomor 712 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 18 Agustus 2022.

BACA JUGA: 12 Mantan Anggota Dewan Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, 3 Lainnya Lebih Berat

Sehingga belum mengetahui lengkap isi ditolaknya PK tersebut.

Untuk petikan salinan putusan PK, lanjut Sahlan Effendi, akan diteruskan dan informasikan relass pemberitahuan putusan PK kepada pihak pemohon terpidana Ahmad Yani serta pihak KPK RI.

Lanjut Sahlan Effendi, dengan ditolaknya pengajuan PK tersebut, berarti terpidana Ahmad Yani harus menjalani masa pidana selama 7 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terpidana Ahmad Yani juga diganjar pidana tambahan membayar pengganti sebesar Rp2,1 miliar uang pemberian suap.

BACA JUGA: Takut Istri, Terdakwa Mantan Dewan Muara Enim Ini Simpan Uang Fee di Kebun

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya terpidana Ahmad Yani telah beberapa kali mengajukan upaya hukum atas vonis pidana 5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Keseluruhan menolak upaya hukum yang diajukan terpidana Ahmad Yani.

Bahkan, pada upaya hukum tingkat Kasasi MA beberapa waktu lalu, justru memperberat vonis pidana dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun hukuman penjara. (sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co